1. Pengertian
Patua hata adalah suatu acara adat yang merupakan langkah awal paradaton yang bertujuan meningkatkan hubungan muda-muda menjadi hubungan resmi yang diketahui dan disetujui oleh orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak.
Sebelum acara patua hata, sudah ada pendekatan dari pihak paranak kepada pihak Parboru atau sebaliknya melalui domu-domu/odung yaitu orang-orang yang dipercayai oleh masing-masing pihak paranak dan parboru untuk membicarakan berbagai hal yang menyangkut kewajiban adat masing-masing, antara lain jumlah sinamot, jumlah ulos, parjuhut, waktu dan tempat unjuk dan lain-lain. Kegiatan ini disebut juga marhori-hori dinding.
Untuk menghemat waktu, setelah selesai acara patua hata, biasanya pihak paranak meminta agar dilanjutkan dengan acara mangarangrangi yakni mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan pada acara berikutnya yaitu marhata sinamot.
Setelah acara patua hata, pada umumnya dilanjutkan dengan acara mahursip. Pada kenyataannya, acara mahursip telah mengambil alih seluruh fungsi dan peranan acara marhata sinamot yaitu menentukan jumlah sinamot yang harus diserahkan keluarga pengantin laki-laki kepada keluarga pengantin perempuan, jumlah ulos yang akan diberikan keluarga pengantin perempuan kepada keluarga pengantin laki-laki, penentuan pelaksanaan unjuk (taruhon jual atau alapon jual) dan lain-lain menyangkut seluruh persiapan dan pelaksanaan unjuk. Penyelenggaraan acara Marhata Sinamot pada saat unjuk, praktis hanya pro forma untuk mengukuhkan segala apa yang telah ditentukan atau diputuskan pada waktu mahursip.
Diakui oleh banyak orang bahwa acara Mahursip bukan acara adat bahkan ada yang mengatakan acara tersebut melanggar adat. Tetapi kenyataannya, acara tersebut tetap dijalankan dengan alasan alasan praktis, sederhana dan telah menjadi kebiasaan.
Pesertanya hampir sama dengan perserta acara patua hata, dimana hula hula tidak diundang, sedang pada acara Marhata Sinamot, Dalihan Na tolu (termasuk hula hula) kedua pihak menjadi peserta utama.
2. Peserta
Pihak paranak terdiri dari :
- Hasuhuton (adik atau anak suhut bolon)
- Dongan tubu
- Boru
Pihak Parboru terdiri dari :
- Suhut bolon
- Dongan tubu
- Boru
3. Perlengkapan
Paranak membawa :
- Makanan kecil
- Buah
Parboru menyediakan :
- Makanan ala kadarnya
- Makanan kecil
4. Tertib Acara
Setelah rombongan Paranak tiba di rumah Parboru dengan membawa makana kecil (kue atau buah) dan menyerahkan kepada pihak Parboru kemudian pihak paranak memperkenalkan diri sambil bersalaman.
Juru bicara Parboru mempersilahkan paranak duduk di tempat yang telah disediakan, berhadapan dengan pihak Parboru.
Juru bicara Parboru mempersilahkan pihak paranak mencicipi snack terlebih dahulu. Bila pihak Parboru siap menjamu rombongan paranak untuk makan maka setelah selesai makan baru pembicaraan akan dilanjutkan.
Adapun tertib acaranya sebagai berikut :
- Juru bicara Parboru menanyakan maksud dan tujuan kedatangan rombongan Paranak.
- Juru bicara Paranak memberitahukan bahwa kehadiran kami di rumah ini adalah untuk meningkatkan pembicaraan muda-mudi menjadi pembicaraan orang tua atau disebut patua hata, karena menurut penuturan putranya telah terjalin cinta kasih dengan putri tuan rumah dan mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga (menikah).
- Juru bicara Parboru sebelum menjawab permintaan pihak Paranak, terlebih dahulu menanyakan putrinya melalui boru, apakah benar putrinya tersebut telah sepakat dengan putra Paranak untuk menikah.
- Apabila putrinya mengiyakan bahwa benar mereka telah menjalin Cinta kasih dan sepakat untuk menikah, selanjutnya juru bicara Parboru meminta pendapat dari : dongan tubu dan dari boru ni Parboru. Sekiranya dongan tubu dan boru mendukung keinginan muda mudi tersebut barulah juru bicara Parboru menyatakan menerima permohonan pihak Paranak yaitu patua hata diterima/direstui.
- Biasanya bila permohonan pihak patua hata diterima pihak parboru, pihak paranak akan mengajukan permohonan tambahan yaitu agar dilanjutkan dengan mangarangrangi yaitu membicarakan segala sesuatu yang menyangkut persiapan pelaksanaan adat perkawinan, antara lain bentuk pesta (dialap jual atau taruhoan jual), tempat pesta (gedong), jumlah sinamot (mas kawin), jumlah ulos, waktu dan tempat marhata sinamot dan lain-lain. Bilamana permintaan pihak Paranak disepakati pihak Parboru, biasanya pihak Paranak akan mengajukan rencana yang menyangkut bentuk pesta (dialap jual atau taruhon jual), jumlah sinamot, waktu dan tempat marhata sinamot, serta lain-lain. Khusus untuk jumlah sinamot, biasanya terjadi tawar menawar kendatipun sebelumnya telah ada kesepakatan melalui domu domu atau husip husip antara kedua belah pihak.
- Sebelum juru bicara Parboru menerima (mangolophon) permintaan pihak Paranak, juru bicara Parboru wajib meminta pendapat atau saran dari dongan tubu dan borunya yang hadir.
- Sebagai imbalan sinamot yang akan dibayar oleh pihak Paranak, pihak Parboru menyampaikan sejumlah ulos herbang yang akan diberikan kepada pihak Paranak.
- Sebelum acara ditutup dengan doa, boru yang ditugaskan mencatat kesimpulan pembicaraan membacakan notulen dari hasil kesepakatan patua hata dan mangarangrangi tersebut.
5. Pembagian Jambar Juhut
Tidak ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar.