35. Mate Bulung

1. Pengertian
Mate bulung adalah meninggal pada usia masa remaja antara 12-17 tahun, belum berkeluarga. Pada waktu itu telah ada acara adat sederhana.


2. Peserta
Sama dengan mate dakdanak atau mate poso-poso, tetapi akan lebih baik jika tulang yang menyampaikan ulos parsirangan sebagai ulos saput.


3. Perlengkapan/Sarana
Sama dengan perlengkapan waktu mate dakdanak atau mate poso-poso.


4. Tertib Acara
Diawali dengan pasada tahi (musyawarah) antara hasuhuton dongan tubu, boru/bere dan dongan sahuta/tetangga untuk membagi tugas, menentukan waktu, tempat pemakaman, dan lain-lain.

Penataan jenazah : kedua belah tangan dipertemukan dengan jari selang-seling di atas ulu hati (parate-atean), sedangkan acara lainnya sama dengan tertib acara waktu mate dakdanak atau mate poso-poso.


5. Pembagian Jambar Juhut
Tidak ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar.