1. Pengertian
Perkawinan campuran merupakan perkawinan dimana salah seorang pengantin, baik laki-laki maupun perempuan bukan berasal dari suku Batak.
Agar perkawinan mereka dapat dilaksanakan sesuai dan berdasar adat Batak, maka diperlukan serangkaian acara sebagai berikut :
2. Pamemehon Parumaen
Pamemehon parumaen dalam hal pengantin perempuan bukan suku Batak terlebih dahulu ditentukan atau ditunjuk keluarga Batak untuk menjadi orang tua angkatnya (painundun), biasanya saudara laki-laki dari ibu pengantin laki-laki atau saudara laki-laki neneknya atau keluarga lain (keluarga Batak) yang bersedia menjadi orangtuanya dalam adat.
3. Mangamai Hela ni Hula Hula
Mangamai hela ni hula hula dalam hal pengantin laki-laki yang bukan suku Batak, terlebih dahulu dicarikan orang tua angkatnya sebagai pengamai, biasanya yang diminta adalah saudara perempuan dari bapak pengantin perempuan (amang boruna).
Pihak-pihak yang berperan aktif dalam ulaon pamemehon dan atau mangamahon hela, harus ada kesepakatan untuk memberi dan menerima, sehingga tercipta pilar-pilar dalihan natolu yang diperlukan dalam pelaksanaan pesta perkawinan dengan adat na gok. Dalam proses pamemehon parumaen, yang berperan aktif orang tua pengantin laki-laki (dan dongan tubu boru/bere) dan dongan sahuta.
Dalam proses mangamahon hela yang berperan aktif orang tua pengantin perempuan (dan dongan tubu, boru/be, dongan sahuta).
Pada acara pamemehon parumaen atau mangamahon hela penyampaian makanan adat (diginja ni sipanganon), yaitu ada nasi (indahan na las), namarmiak-miak, tuak tangkasan, pago-pago, bahon-bahon dan pasituak natonggi (dari pihak yang memohon) di satu sisi dan pada sisi yang lain dengke sitio tio, parbue pir, atau ulos holong (dari pihak yang menerima/menyetujui),menjadi persyaratan yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.
Makanan adat (namarmiak-miak) yang disampaikan pada awal pembukaan pertemuan merupakan persembahan (surung-surung) dipihak yang menerima atau yang memberi persetujuan.
Proses seperti disinggung di atas, dapat dirinci menjadi suatu rangkaian kegiatan sebagai berikut :
4. Pokok-Pokok Kegiatan Pamemehon Parumaen
Kesepakatan diantara mereka (Paranak = orang tua pengantin laki-laki) dan saudara-saudaranya (haha-anggi), memohon kepada hula hulanya yang akan menjadi orang tuanya calon parumaen, yaitu salah satu dari marga istri atau marga ibu yang melahirkannya, atau hula hula bapaknya, ompung diluar tulang rorobot.
Setelah ada kesepakatan dari hula hula (yang dituju) dapat menerima/memenuhi permohonan orang tua perempuan kandung dan orang tua laki-laki (yang punya parumaen), acara dilanjutkan pada kesempatan lain sesuai proses anak mangoli/boru muli.
Orang tua pengantin laki-laki, dongan tubu, boru/bere dan dongan sahuta, datang dengan membawa makanan adat (sipanganon na marmiak-miak) ke rumah (huta) hula hula yang telah “bersepakat” menjadi orang tua menantu perempuan untuk disahkan menjadi anak angkat (painundun).
Hula hula yang bersedia menjadi painundun tersebut melakukan ikrar “marmeme” dihadapan hadirin dengan cara :
- Calon pengantin wanita disuapi nasi dengan posisi duduk disamping
- Minum air putih sebagai ganti ASI
- Diulosi (ganti menggendong)
- Beras ditaburkan di atas kepala (boras sipir ni tondi). Setelah selesai acara tersebut keluarga yang marmeme telah sah menjadi paimundun, Parboru.
- Tulang memberi ulos parompa (bagaikan saat lahir diberi parompa)
- Seterusnya pihak Paranak membagikan pago-pago kepada Parboru, bahon-bahon kepada tulang, pasituak natonggi kepada hula-hula rombongan Parboru dan batu ni sulang kepada painundun (Parboru)
- Penyampaian hata sigabe-gabe oleh Parboru kepada Paranak dan selanjutnya diampu oleh pihak Paranak.
5. Pokok-Pokok Kegiatan Mangamai Hela ni Hula Hula
Kesepakatan diantara mereka (Parboru = orang tua pengantin perempuan) dan haha-anggi meminta parboruonnya yang akan menjadi orang tua ni hela, yaitu salah satu diantara parboruan marga ni lae silansaponi suami ibotoniba, marga dari amangborul suami namborunya, atau marga ni Parboruan yang lain dari yang mardongan sabutuha.
Setelah ada kesepakatan Parboruon (yang dituju) menerima/memenuhi permohonan orang tua perempuan (yang punya hela) maka acara dilanjutkan pada kesempatan lain sesuai proses anak mangoli/borumuli.
Parboruon yang menerima penyerahan tersebut akan mengikrarkan dengan pernyataan dihadapan hadirin sebagai pengamai.
Anak dipangku (duduk diapit orang tua pengamai)
Pihak paranak memberikan pasituak na tonggi sebagai kesaksian kepada na mardongan tubu, boru/bere, dongan sahuta dan tulang.
Makanan adat (na margoar) merupakan niadopan semua undangan (raja tinonggo) terutama untuk dongan tubu.
Sambutan (hate gabe gabe) dari dongan tubu, boru/bere, dan dongan sahuta kepada orangtua pangamai dan kemudian diterima (diampu). Apa yang telah dibicarakan dalam dua peristiwa diatas merupakan suatu proses untuk terciptanya struktur dalihan natolu (DNT) demi terselenggaranya pangadation bagi mereka yang kawin campur.
Khusus untuk pembagian ulos herbang kepada suhi ni ampang naopat pada acara perkawinan campuran ditentukan pada saat martonggo raja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar.