1. Pengertian
Udean mempunyai makna sebagai tempat peristirahatan bagi orang yang sudah mati, tempat dimana yang bersangkutan dikuburkan. Sejumlah atau beberapa orang yang mati dikuburkan dalam satu areal lokasi tertentu dan dipelihara dengan baik, dapat juga disebut sebagai kuburan (parbandanan, udean).Setiap kampung (desa) mempunyai kuburan bagi warganya yang meninggal, dan diperlakukan sebagai milik bersama. Tempat atau lokasi kuburan tersebut ada yang sifatnya untuk umum, dan ada pulu yang tempatnya khusus untuk orang tertentu, atas permintaan keluarga atau permintaan keturunannya.Orang-orang tertentu dimaksud telah mempunyai kekhususan ditinjau dari berbagai aspek. Aspek utama ialah, bahwa yang bersangkutan nagabe, dan keturunannya mempunyai kemampuan membiayai pelaksanaan adat na gok yang khusus.Nagabe ialah seseorang yang telah mencapai status sarimatua/saurmatua/saurmatua mauli bulung. Atau status tersebut dapat disandang mengikuti status keluarga (suami/isteri) yang meninggal kemudian pada saat kekhususan itu dilaksanakan/dilakukan oleh keturunannya.Persyaratan tersebut antara lain menyangkut usia, hagabeon, humoraon, dan hasangapon (telah disinggung di depan/meninggal dunia), membedakan status kematian, sekaligus memungkinkan perlakukan adat yang berbeda pula.Perbedaan perlakuan/pelaksanaan adat tersebut dapat dilihat secara nyata dalam 2 hal yaitu penentuan status atau nama kematian, dan penentuan tempat penguburan (umum atau khusus) dilihat dari tempat penguburan maka bentuk-bentuk kuburan itu bisa berbeda satu sama lain seperti yang akan diuraikan berikut ini.
2. Beberapa Bentuk Kuburan
1. Kuburan GanjangKuburan ganjang merupakan lokasi, tempat penguburan orang-orang yang meninggal tanpa membedakan status kematian dan perlakuan adat.Kuburan ganjang disebut juga kuburan umum (kuburan untuk umum) atau parbandanan yang berbentuk daratan atau perbukitan yang luas di luar kampung (desa) dipergunakan sebagai tempat penguburan warga desa yang meninggal.Tiap desa mempunyai kuburan ganjang sendiri-sendiri dengan bentuk (motif) yang hampir sama (standar), kecuali berbeda karena faktor keagamaan. Ada perbandingan Kristen/islam (keagamaan) dan parbandanan sipelebegu (atheis) dengan lambang masing-masing yang membedakannya.2 TambakTambak merupakan lokasi/tempat penguburan khusus bagi seseorang atau beberapa orang yang telah mendapat izin dari Raja huta/kepala kampung/kepala desa yang bersangkutan karena membangun kuburan di luar kuburan yang telah ada.Atas izin dan persetujuan tersebut, keluarga yang akan membangun tambak tersebut harus melaksanakan adat tombuk tano atau adat mandege-degei.Yang mendapat perlakukan khusus seperti ini diberikan kepada seseorang/beberapa orang yang ada kaitannya seperti saompu, suami isteri, yang telah berstatus nagabe atau pengakuan nagabe yang didapat atau disandang kemudian mengikuti keluarga (isteri/suami) yang meninggal kemudian dan telah mendapat kesepakatan dari keturunan yang menginginkan kekhususan tersebut dilakukan.Jadi tambak merupakan suatu areal khusus tertentu (terbatas) dimana ditempatkan / dikuburkan beberapa orang suami/isteri (bersaudara), sarurut atau suatu keturunan tingkat arna atau tingkat ompu yang sudah Nagabe. Kuburan ini masih dalam tanah dengan luas areal tertentu (terbatas).3 Batu NapirBatu napir merupakan bangunan tempat khusus bagi mereka yang meninggal/meninggal lama, yang sudah mendapat izin adat, baik lokasi maupun calon-calon penghuninya sudah ditetapkan sebelumnya. Bentuknya bisa berbeda, tetapi ada kesamaan yaitu tempat bagi yang meninggal sudah lama (saring-saring = tulang belulang) berupa kotak-kotak dan tempat sementara (pembusukan) sebelum tulang belulang bagi yang meninggal kemudian disebut serapan (pembusukan) yang pada saatnya dipindahkan kekotak kotak seperti yang lainnya setelah 2-3 tahun kemudian.Kuburan sudah berbentuk batu (simin) sesuai tingkatannya disusun ompu dibawah, di atas anak dan keturunannya dan seterusnya.Batu Na pir dibangun dari batu na martindi-tindi (susunan batu), pasir na marribu-ribu (banyak pasir) yang ditempatkan di dolok natimbo (bangunan menjulang tinggi). Simbolik kemegahan bagi keturunannya.4 TuguTugu merupakan simbol persatuan dan kesatuan suatu marga atau satu keluarga berdasarkan keturunan.Tugu bagi masyarakat Batak ialah tempat, pertanda bagi leluhur satu marga dengan atau tanpa penguburan/tulang belulang, yang menjadi pertanda sekaligus sebagai alat pemersatu bagi keturunannya. Proses peresmiannya (horja) hampir sama dengan proses horja (pesta) tambak atau batu napir. Baik tugu, batu napir, maupun tambak, ditunjuk seseorang dari keluarga (intern) sebagai hasuhuton (bolahan amak) untuk menggerakan pelaksanaan horja tersebut.
3. Pokok-Pokok Kegiatan
1 Pasada TahiPasada tahi prinsipnya musyawarah untuk mufakat tentang bagaimana yang meninggal tersebut diperlakukan, baik penguburan biasa di kuburan ganjang, maupun di tambak atau di batu napir sebagai tempat khusus.Kesatuan pendapat, perlu untuk dibawakan ke Tonggo Raja sesuai status yang bersangkutan. Apakah yang meninggal itu dapat disebut nagabe atau tidak nagabe, serta perlakukan adat yang sesuai pula untuk itu.2 Tonggo Raja / Tonggo Hula HulaTonggo raja/tonggo hula hula, memutuskan tentang hasil pasada tahi, baik status maupun tempat penguburan (umum atau khusus). Status menggambarkan tingkat perlakuan adat yang pantas diberikan kepada yang meninggal pada saat pemberangkatan kepemakaman. Status na so gabe (tidak nagabe), tempatnya dikuburan ganjang. (bandingkan tentang pembahasan tentang meninggal, telah disinggung di depan). Status nagabe tempatnya bisa dikuburan ganjang/ditempat khusus (tambak/batu napir) sesuai permintaan dan kemampuan keturunannya. Bila tidak mampu, tetap di kuburan ganjang tanpa menyandang status yang dimiliki. Perlakuan adat sama dengan na so gabe.3 Bagi yang Berstatus Nagabe ingin ditempatkan dalam tambak/batu napir, sudah ada kegiatan awal yaitu pemberitahuan sekaligus permohonan kepada raja ni dongan tubu, raja ni boru, raja dongan sahuta dan para hula hula untuk maksud tersebut, agar holi-holi (saring-saring) leluhur dapat ditempatkan di tempat baru, yaitu tambak/batu napir.Kegiatan awal ini disampaikan dengan marsipanganon na tabo (martudu tudu) dan penyerahan sejumlah uang sebagai togo toguro, piso piso, atau izin adat.Tonggo raja/tonggo hula hula merupakan dua kegiatan yang disatukan karena saling mendukung untuk satu tujuan yang sama yaitu tombuk tano mengenai lokasi kepada raja huta dan manulanggi hula hula mengenai restu mangongkal holi untuk mengumpulkan tulang belulang leluhur.4 Horja (pesta adat) pesta tambak cukuplah 2-3 hari diramaikan gondang dan parjuhut atau boan, kerbau jantan serta lauk pauk tambahan na marmiak-miak. Raja tinonggo dan horong hula hula mulai dari bona ni ari sampai hula hula terdekat, serta hombar huta (tetangga desa). Horja (pesta) batu napir lebih lama 4 – 7 hari dan biasanya lebih meriah dari pesta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar.