Mangalua atau kawin lari adalah perkawinan yang dilakukan seorang pemuda dan seorang pemudi (gadis) yang menyimpang dari aturan atau proses adat yang ditentukan oleh hukum adat perkawinan. Perkawinan ini dilukiskan dengan kalimat “Mendahulukan kekuatan dengan membelakangkan hukum adat” (Pajolo gogo, papudi uhum).
Si pemuda yang membawa kawin lari si gadis, di sebut mangalua (pangalua). Sedangkan si gadis yang dibawa kawin lari, disebut mangaroba (pangaroba). Sebelum si gadis mangaroba, ia memberikan informasi kepada orangtuanya dengan menaruh uang dan surat di bawah tikar buru (rere) atau di tempat yang setiap pagi harus dibersihkan. Uang tersebut disebut uang tading di rere.
Dengan petunjuk uang dan surat tadi, maka orang tua si gadis manugaskan dua orang boru/bere melacak yang sering disebut sipajal bogas atau pangihut-ihut.
Apabila si gadis meminta dan mendesak si pemuda, karena kurangnya mas kawin (sinamot) atau karena sebab-sebab lain (si gadis masih suci) supaya kawin lari saja, maka disebut maiturun. Tetapi apabila si gadis datang sendiri atau diantar teman-temannya ke rumah si pemuda karena sudah berbadan dua, maka disebut mahuampe.
Dewasa ini ada yang disebut mangalua denggan yaitu si pemuda dan si gadis kawin lari dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak orang tua. Hal ini terjadi karena sangat mendesak si pemuda atau si gadis ditempatkan di Kedutaan Luar Negeri, dengan syarat harus berkeluarga. Karena tidak sanggup melakukan pesta unjuk, atau meninggal orang tua, padahal sudah patua hata dan sebab sebab yang lain.
Ada pula si pemuda dan si gadis bersama sama “pulang” ke kampung dengan rencana akan kawin nanti di sana. Dengan segala cara permudahan serta dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka dapat diadakan pesta perkawinan dengan adat na gok. Tetapi bila kesepakatan tidak ada, maka perkawinan mereka menjadi status kawin lari (mangalua).
Untuk memulihkan perkawinan-lari menjadi perkawinan menurut hukum adat, kedua mempelai bersama keluarganya (dongan tubu dan borunya) wajib melaksanakan rangkaian acara adat, pada nomor 18 sampai dengan nomor 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar.